Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Dana BOS Dipakai Judi Online
Reporter: Dendi Romi|
Editor: Dendi Romi|
Terdakwa Febri Susanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (28/6). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan bernama Febri Susanto, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengakui telah menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 untuk bermain judi online.
Selain untuk bermain judi online, dalam sidang yang digelar Selasa (28/6) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, bapak dua orang anak ini juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) untuk keperluan pribadi lainnya seperti membeli mobil dan membayar kreditan motor.
"Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax," ujar terdakwa Febri Susanto dipersidangan.
Diakuinya juga di persidangan, bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepsek saat itu. Dan karena judi online tersebut juga mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual.
Mulanya, terdakwa Febri Susanto di persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.
Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020.
Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.
"Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu," ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.
"Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan.
Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TRIBUN-TIMUR.COM - Gaya hidup keluarga Denden Imadudin Soleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jadi sorotan.
Denden Imadudin Soleh adalah sosok bos besar di balik ribuan situs judi online.
Latar belakang keluarga dan gaya hidup mewah Dedn jadi perhatian.
Belakangan sosok Denden Imadudin Soleh terbongkar.
Deden merupakan putra sulung Elah Karmilah, anggota DPRD Sumedang.
Denden sendiri juga sebelumnya sempat mendaftarkan diri ke Pilkada Kabupaten Sumedang melalui Partai Gerindra.
Pegawai Komdigi itu gagal melaju di Pilkada Sumedang tidak dapat SK dari Partai Gerindra.
Selain latar belakang keluarganya, gaya hidup hedon Denden juga disorot karena gemar memakai pakaian branded, pergi ke luar negeri hingga mengoleksi jam tangan mewah.
Denden sendiri di Komdigi menduduki jabatan sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE Ditjen Aplikasi dan Informatika.
Denden dan 10 pegawai Komdigi lainnya ditangkap karena memelihara 1000 situs judol agar tak diblokir di Indonesia.
Para tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya dari melindungi 1000 situs judol.
Terungkap gaya hidup dua oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi beking 1.000 situs judi online (Judol).
Tampang keduanya beredar luas di media sosial X.
Liputan6.com, Lampung - Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R diamankan polisi lantaran korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp230 juta. Dana BOS itu dihabiskan tersangka untuk membayar utang hingga bermain judi online.
Kepada wartawan, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menyatakan bahwa tersangka R diamankan diduga karena telah menyelewengkan dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 di SMP setempat yang seharusnya untuk kebutuhan pendidikan siswa.
"Kasus ini terungkap setelah tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan yang intensif," kata Teddy, Sabtu (10/8/2024).
Dia menerangkan, dana BOS yang ditilap tersangka itu seharusnya dipergunakan untuk membeli tablet, komputer dan server keperluan siswa SMP setempat. Namun, anggaran itu justru dinikmati tersangka untuk keperluan pribadi.
"Modusnya adalah tersangka ini tidak membelanjakan anggaran dana BOS tersebut sesuai kebutuhan pembelajaran siswa, sedangkan dana tersebut telah dicairkannya sewaktu masih menjabat sebagai Kepala SMP setempat. Berdasarkan hasil audit diketahui kerugian keuangan negara terdapat sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara," bebernya.
Dia menyebutkan, dana BOS yang seharusnya dibelanjakan sebagai sarana pembelajaran siswa SMP itu, justru digunakan tersangka untuk membayar utang, kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
"Tersangka R ini menggunakan dana BOS tersebut untuk membayar utang, makan minum sehari-hari, hingga bermain judi online," terangnya.
R disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipidkor.
"Yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Lampung Utara, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman yang berat," pungkasnya.
Menengok Aktifitas Pemberian Makan di Penangkaran Buaya
CARA DEPOSIT SLOT PAKAI DANA ORANG LAIN - ialah akses tanpa batas peluang jackpot malam ini taruhan paling seru game online favorit gampang wd promo cashback besar permainan terpopuler akun gacor banyak pilihan permainan agen judi online teknologi terbaru akses premium eksklusif agen judi terbaik